Ruang Informasi – Endang Wihdatiningtyas, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beri sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). menurut DKPP, Endang telah melakukan kesalahan dengan keputusannya terkait sengketa penetapan calon anggota DPR dari partai Gerindra Lalu Ahmad Ismail dari Nusa Tenggara barat.
“atas nama Saudari Endang Wihdatiningtyas di jatuhkan sanksi berupa peringatan,” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua majelis Sidang.
Menurut Jily, pihak Bawaslu melakukan kesalahan dengan mengabaikan kesempatan warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusional yang dimilikinya. tapi karena yang diadukan hanya Endang, jadi pihak DKPP hanya menjatuhkan sanksi kepada dia saja.
perkara ini berawal pada saat KPU tidak meloloskan daftar calon sementara karena mereka menilai tidak dalam kondisi sehat secara rohani. hal ini setalah mendapatkan surat dari rumah sakit fatmawati. di surat tersebut, KPU menyatakan bahwa mental prinsipal tidak sehat secara rohani atau psikopatologi.
Dan atas keputusan tersebut, LO (liaison officer) bersama dengan prinsipal menemui Arif Budiman,Komisioner KPU. dan Arif mengatakan agar di lakukan pemeriksaan ulang di rumah sakit lainnya yang setara dengan RS Fatmawati.
Dan kemudia RSAL Mintoharjo dijadikan tempat pemeriksaan ulang oleh prinsipal. dan hasilnya dia ternyata sehat secara rohani. tapi hasil tersebut sudah terlambat di serahkan kepada KPU yang pada saat itu telah melaksanakan rapat pleno penetapan DCT.