Ruang Informasi – Perang antara dua perusahaan teknologi terbesar di dunia yakni Apple dan Samsung terkait masalah hak paten masih terus berlangsung. pengadilan tinggi California Amerika Serikat telah memenangkan Apple di sengketa hak paten dan Samsung harus membayar ganti rugi US$290 juta atau Rp3,3 triliun.
Putusan dari pengadilan California itu meliputi 26 perangkat Samsung yang 13 diantaranya meniru teknologi dari Apple. produk yang ditiru adalah perangkat smartphone lama Samsung dan tablet.
Kristin Huguet juru bicara dari Apple mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada dewan juri pengadilan California yang sudah menetapkan ganti rugi dari Samsung.
Selain itu pihak Apple juga meminta kepada pihak pengadilan Amerika Serikat untuk melarang penjualan dari produk produk Samsung yang telah meniru teknologi dari Apple.
Tapi hakim menolak permintaan itu, dan di awal pekan ini Pengadilan banding Amerika Serikat meminta untuk Hakim Koh kembali mempertimbangkan keputusan penolakan itu.
Dan terkait keputusan pengadilan tersebut, pihak Samsung juga melakukan bantahan.
Di persidangan itu pihak Samsung dengan tegas mengatakan bahwa teknologi desain ponsel yang berbentuk persegi panjang bukan milik Apple.
“Apple tidak punya keseksian dan kecantikan di desain persegi panjang,” ujar William Price sang pengacara dari Samsung.
Walaupun sangat alot, tapi hasil akhir memutuskan bahwa Apple telah melanggar hak paten dari Apple. salah satunya teknologi untuk melakukan zoom in dan zoom out dengan cara mencubit pada layar ponsel.