Ruang Informasi – Pihak Mahkamah Konstitusi telah memastikan bahwa saudara Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal saat ini menjadi Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018. MK tidak menemukan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pasangan itu.
“Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Permintaan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) adalah saingan Awang-Mukmin dalam pilgub Kaltim 2013, yakni Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. para pemohon menyebutkan bahwa pasangan incumbent itu membentuk ormas Kalima Plus yang beranggotakan PNS Kaltim untuk kemenanganya.
“Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta tentang beberapa kegiatan Kalima Plus adalah sebuah kegiatan sosial dan pengabdian pada masyarakat yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh untuk kemenangan Pihak sang terkait. tetapi MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa seluruh aktivitas Kalima Plus itu dilakukan secara langsung untuk memenangkan Pihak Terkait,” ujar Patrialis Akbar.
“Menurut pihak MK, hal itu memang jelas terungkap di persidangan bahwa ada dari camat dan kepala desa serta semua pihak jajarannya untuk memenangkan Pihak ini, tapi hal tersebut hanya bersifat frontal sehingga tidak akan berpengaruh secara jelas terhadap Pihak Terkait,” tambahnya.