Ruang Informasi – Setelah Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, ditangkap di Shenzhen, China, penyelidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, dipastikan akan berkembang.
Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa pihaknya telah siap mengembangkan kasus SKRT setelah menangkap Anggoro yang telah buron selama 4 tahun 7 bulan. Samad menuturkan, Anggoro akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang tindak pidana korupsi.
“Sementara ini yang baru dikenakan adalah pasal pemberian. Insya Allah kasus korupsi (SKRT) ini tidak berhenti di Anggoro,” kata Abraham Samad di Kantor KPK.
Abraham mengatakan bagaimana keterlibatan pihak lain misalnya Sekjen Kementerian Kehutanan dan Menteri Kehutanan pada saat itu. Menurut Abraham, segera dilakukan pendalaman dan penelusuran yang lebih jauh lagi.
Bambang Widjayanto, Wakil Ketua KPK juga mengatakan terkait dengan kasus korupsi SKRT di Kementerian Kehutanan sebelumnya sudah divonis hakim di antaranya, mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal, dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta.
Lalu ada beberapa mantan anggota DPR RI Komisi IV di antaranya, Aswar Cesputra, Hilman Indra dan HM Fahri dan Andi Leluasa sudah dihukum 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Selanjutnya, dari pejabat Kementerian Kehutanan, Wandoyo Siswanto, divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta. Dan Direktur PT Masari Radiokom, Putra Nevo A Prayuga yang divonis hukumam 6 tahun dan denda Rp200 juta.