Ruang Informasi – Germo cilik dari Surabaya yang baru duduk di bangku SMP berinisial NA pada akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri PN Surabaya pada Kamis 14 November 2013. sidang ini berlangsung secara tertutup.
Di sidang itu tersangka NA menggunakan baju berwarna ungu. dia terus menutupi wajahnya untuk menghindari kamera dari wartawan. sidang ini di pimpin oleh Hakim Suko Tri Yono yang beragendakan dakwaan dari Penuntut Umum.
Pasca sidang Jaksa Penuntut Umum yakni Ririn Ariani mengungkapkan bahwa tersangka NA di dakwa dengan kasus perdagangan orang atau trafficking dan terkena pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI. No 21 tahun 2007.
“NA akan di jerat dengan minimal 3 tahun penjara,” ungkap Ririn,
Di sidang pada minggu depan tersangka NA akan melakukan bantahan eksepsi untuk menanggapi dakwaan.
Kasus yang menyangkut NA ini sangat mambuat Surabaya geger. sepak terjang NA sudah menjadi perhatian dari semua halayak. NA baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan menjadi germo cilik denganmenjual para ABG kepada para hidung belang.
Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa NA mengaku melakukan bisnis haram ini. dia menawarkan para ABG kepada laki kaki hidung belang yang dia temui di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. dia juga mengaku memasang tarif antara Rp 500 samapi dengan Rp 1,5 juta.