Ruang Informasi – Rabu 5 Februari 2014, Sekertaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak usulan dana saksi pemilu dibiayai negara, menurutnya dana saksi yang dibiayai negara dapat mengkerdilkan demokrasi di Indonesia.
Dana saksi parpol itu akan diambil dari APBN yang secara prinsip melanggar pengelolaan keuangan negara. Tapi beberapa partai menyetujui negara mendanai saksi-saksi parpol di TPS pada pemilu mendatang.
Pihak PDIP sudah jauh-jauh hari menyiapkan dana saksi untuk menjaga pemilu agar tidak kecolongan di TPS. Dana itu diperoleh dari iuran gotong royong calon anggota legislatif baik di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kader partai yang menjadi kepala daerah.
Kucuran dana saksi parpol dari negara bisa menjadi bumerang bagi partai yang menyetujui kebijakan dana itu. Karena saat ini, KPU seolah lepas tangan dalam penyaluran dana saksi itu sampai ke TPS, begitu juga dengan pertanggungjawaban dana tersebut.
Pihak BPK sendiri belum sepaham dalam menilai wajar atau tidak wajar pengelolaan keuangan negara di berbagai instansi. Apalagi Bawaslu yang mengusulkan dana itu tak sanggup untuk menyalurkan dan itu langsu ke saksi-saksi parpol.
Bawaslu mengatakan masih punya tanggungan menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana pengawasan ke aparat mereka sampai tingkat desa/kelurahan serta dana operasional relawan pengawas di seluruh TPS.